Eps 204 - Saya Debatin RCTI
Indonesia kembali dihebohkan dengan berita RCTI membuat gugatan mengenai UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Menurut pihak RCTI, konten siaran televisi diawasi secara ketat oleh KPI, sedangkan konten siaran berbasis internet seperti Netflix dan Youtube tidak mendapat pengawasan sehingga bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.